Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LP3D) Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Kepala Desa Gunasari ,Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran (LPPPD - ATA) tahun 2024 kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di GOR Desa Gunasari pada hari Kamis 27 Februari 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkatnya, anggota BPD dan Bhabinkamtibmas.
Kegiatan ini merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Desa Gunasari atas apa yang telah dilaksanakannya selama dalam kurun waktu satu tahun.
Adapun kewajiban yang wajib disampaikan Kepala Desa kepada BPD yaitu Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa dan Bidang Pemberdayaan masyarakat desa.
Bahwa LP3D merupakan bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa yang telah dilaksanakan oleh Kepala Desa sesuai dengan dokumen RPJMDes yang memuat Visi misi Kepala Desa dan masukan serta gagasan warga masyarakat yang ditampung oleh lembaga desa dan lebih terperinci tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa). LP3D Kepada Masyarakat, menegaskan bahwa LPPPD Kepala Desa sekurang-kurangnya berisi penjelasan mengenai arah kebijakan umum Pemerintahan Desa, pengelolaan keuangan desa secara makro, termasuk pendapatan dan belanja Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan desa , Bidang Pelaksanaan Pembangunan desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat desa
Dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2024 bersama ini kami sampaikan pelaksanaan kegiatan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Gunasari berupa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran 2024 untuk selanjutnya sebagai bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada Bupati menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Kebijakan sebagaimana dimaksud antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu dipertahankan.
0 Komentar