Musyawarah pembentukan Panitia Penjaringan Perangkat Desa Gunasari Tahun 2025 dilaksanakan untuk menentukan tahapan dan mekanisme seleksi perangkat desa. pada tahun ini kekosongan perangkat desa Gunasari yaitu kadus II (Kepala Kewilayahan) Pertemuan ini diselenggarakan di Balai Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, pada tanggal 13 April 2025.
Acara dihadiri oleh Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur pemerintah Desa Gunasari, Agenda utama musyawarah ini adalah membentuk kepanitian penjaringan perangkat desa Gunasari tahun 2025 dan menyepakati tata cara penjaringan perangkat desa, termasuk kriteria calon, tahapan seleksi, serta pembentukan tim penguji. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama yang ditekankan dalam proses penjaringan ini.
Masyarakat dilibatkan secara aktif untuk memberikan masukan dan saran demi terwujudnya pemerintahan desa yang baik. Beberapa poin penting yang dibahas dalam musyawarah antara lain persyaratan administrasi calon perangkat desa, mekanisme ujian tertulis dan praktik, serta pembentukan tim penguji yang independen dan kompeten. Selain itu, panitia juga membahas pembentukan tim pengawas yang bertugas mengawasi jalannya proses penjaringan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Musyawarah ini diharapkan dapat menghasilkan perangkat desa yang berkualitas, profesional, dan mampu melayani masyarakat dengan optimal. Keterlibatan aktif masyarakat dalam proses penjaringan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam membangun Desa Gunasari. Informasi lebih lanjut mengenai tahapan dan persyaratan penjaringan perangkat desa akan diumumkan secara resmi melalui papan pengumuman desa dan media informasi lainnya.
0 Komentar