Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, menyampaikan Laporan Kinerja BPD untuk Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas BPD dalam melaporkan tugas, fungsi pengawasan, serta peranannya dalam mengawal penyelenggaraan pemerintah desa secara partisipatif dan transpran.
Penyampaian laporan ini tidak hanya sebagai bentuk pertanggungjawaban tahunan, tetapi juga menjadi dasar evaluasi bersama terhadap kinerja kelembagaan BPD dalam menjembatani aspirasi masyarakat, mengawasi kebijakan desa, dan menjaga sinergi dengan pemerintah desa.
Kami diterima oleh staf seksi pemdes, Camat Sumedang Selatan mengapresiasi kesungguhan BPD se Kecamatan Sumedang Selatan khususnya BPD desa Gunasari dalam menyusun laporan yang komprehensif dan tepat waktu. Di harapkan melalui proses ini, peran BPD semakin strategis, dalam mewujudkan tata kelola desa yang demokratis, akuntabel, dan berorentasi pada pelayanan masyarakat.
0 Komentar