Pada hari Minggu, 29 Desember 2024 bertempat di Dusun Nanggerang RW 06 Desa Gunasari dilaksanakan Musyawarah evaluasi kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah forum untuk membahas dan mengevaluasi kinerja BPD, serta untuk menyusun pendapat BPD atas laporan kinerja Kepala Desa:
Tujuan
Sebagai upaya untuk mewujudkan BPD yang amanah, terbuka, transparan, dan bertanggung jawab, komitmen BPD untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan berupaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Adanya pengakuan keterbatasan dan keterbukaan terhadap kritik menunjukkan sikap profesional dan akuntabel dari BPD, juga bertujuan untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan desa secara keseluruhan,
Tahapan
Ketua BPD menyelenggarakan musyawarah internal BPD untuk menyusun pendapat BPD atas laporan kinerja Kepala Desa.
Hasil
Pendapat BPD atas laporan kinerja Kepala Desa memuat catatan tentang kinerja Kepala Desa, permintaan keterangan atau informasi, pernyataan pendapat, dan masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
Selain musyawarah evaluasi kinerja, BPD juga memiliki peran lain, seperti:
- Memfasilitasi Musyawarah Desa untuk membahas isu-isu penting yang menyangkut desa.
- Menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa.
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala desa.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan desa.
.Menyusun tata tertib BPD.
0 Komentar