Pada hari ini Rabu tanggal 11 Desember 2024, pukul 09.00 wib sampai selesai telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2025 bertempat di GOR Desa Gunasari, adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain : Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Bhabinkamtibmas, Para Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat Desa Gunasari.
Yang menjadi sasaran KPM BLT Desa adalah keluarga yang tidak pernah mendapatkan dan/atau terdaftar sebagai saranan penerima manfaat Jaring Pengaman Sosial (JPS), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja (KP), bantuan JPS lainnya. Adapun penyalurannya diberikan selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) diberikan setiap bulan serta diberikan secara langsung kepada penerima manfaat.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda diatas seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketepatan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) ini yaitu:
Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) telah melakukan Evaluasi, Finalisasi dan menetapkan data KK calon penerima BLT-DD tahun 2025, sebanyak 30 KK.
Data KK calon penerima BLT-DD tahun 2025 yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) selanjutnya akan diproses masuk dalam APBDES 2025.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi seluruh peserta menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa yaitu :
1. Menyepakati 30 Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) BLT Dana Desa, Desa Gunasari Tahun 2025.
2. Keputusan Musyawarah Desa diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil dari Musyawarah Desa ini tertuang didalam Berita Acara Kesepakatan.
0 Komentar